Waswas dengan KUHAP Baru, Ketua KPK: Mudah-mudahan Kewenangan Kami Aman
Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap KUHAP baru tidak mengurangi kewenangan lembaga antirasuah setelah revisi disahkan DPR.-Foto: IG @official.kpk-
JAKARTA, PostingNews.id — Ketua KPK Setyo Budiyanto kelihatannya mulai mengecek napas dulu sebelum komentar soal KUHAP baru. Wajar, revisi aturan acara pidana ini bikin banyak lembaga penegak hukum was-was, dan KPK jelas tidak mau kehilangan taring. Setyo memilih nada hati-hati sambil memastikan publik tahu bahwa lembaganya akan membedah aturan baru itu dari hulu sampai hilir.
Ia menjelaskan bahwa timnya akan langsung melakukan kajian begitu RUU KUHAP resmi disahkan DPR menjadi undang-undang. Harapannya jelas, kewenangan KPK dalam menangani korupsi tidak ikut dipangkas karena perubahan aturan acara.
“Nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama,” kata Setyo di Bogor, Rabu, 19 November 2025.
Soal penyadapan, Setyo juga meluruskan. Ia menegaskan bahwa proses penyadapan di KPK sudah lama berada dalam pengawasan Dewan Pengawas dan setiap tindakan pasti dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Blusukan Kaesang Berujung Chaos Manis di Palu, Diteriaki Jokowi hingga Diemut Emak-emak
“Kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Sementara KPK melakukan hitung-hitungan, gedung parlemen sehari sebelumnya sudah lebih dulu gegap gempita dengan pengesahan RUU KUHAP. Puan Maharani memimpin sidang paripurna dan setelah pertanyaan formal soal persetujuan fraksi, seluruh peserta menjawab dengan satu kata serempak: Setuju.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian membacakan laporan yang memuji-muji RUU KUHAP sebagai pembaruan yang katanya memperkuat posisi warga negara. Ia menyebut ada perlindungan bagi kelompok rentan, penjelasan ulang soal penahanan, jaminan perlindungan dari penyiksaan, hingga penguatan hak korban dan keadilan restoratif.
“Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” ujar Habiburokhman dalam sidang.
BACA JUGA:Makin Miskin Makin Disalahkan, Ini Alasan Ilmiah Kenapa Orang Miskin Sering Diinjak-injak
Ia juga mengingatkan bahwa KUHAP baru ini penting untuk mengiringi pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026. “Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHP,” kata Habiburokhman.
Dengan atmosfer seperti ini, wajar jika KPK merasa perlu membaca ulang seluruh halaman KUHAP baru pelan-pelan. Soalnya, setiap kali ada aturan acara pidana disikat ulang, lembaga antirasuah biasanya langsung pegang kepala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News