Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Tersangka, Diduga Terima Fee 2,5 Persen Proyek Jalan
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka dugaan fee 2,5 persen proyek jalan. Tiga orang ditahan, aliran dana proyek ditelusuri.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan setelah lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin, 3 November 2025. Operasi itu dilakukan dalam penyelidikan dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Selain Abdul Wahid, dua nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan serta Dani M. Nursalam yang berperan sebagai Tenaga Ahli Gubernur.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah tim penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup. Ia menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
“KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Johanis.
BACA JUGA:Puan Tak Lantang Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Padahal Ibunya Pernah Dibungkam Orba
Kasus ini bermula dari pertemuan internal Dinas PUPR-PKPP. Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda bersama enam kepala Unit Pelaksana Teknis di wilayah I sampai VI membahas kesanggupan menyerahkan fee kepada Gubernur.
“(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” ujar Johanis.
Setelah penetapan tersangka, Abdul Wahid dan dua pihak lainnya langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 November 2025. Johanis menjelaskan Abdul Wahid ditempatkan di Rutan Gedung ACLC, sementara Muhammad Arief dan Ferry Yunanda ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Mereka disangkakan telah melanggar pasal-pasal yang berkaitan dengan pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, mengingat perbuatan itu diduga terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran publik.
BACA JUGA:MKD Putuskan Sahroni Nonaktif dari DPR, Hak Keuangan Diputus Sampai 6 Bulan
Sebelumnya, KPK mengamankan total 10 orang dalam operasi senyap tersebut. Selain nama-nama pejabat inti, turut ditangkap Sekretaris Dinas dan orang kepercayaan Gubernur. Sementara Dani M. Nursalam memilih menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Selasa petang, sehari setelah OTT berlangsung.
Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut, termasuk penelusuran aliran dana serta kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam lingkaran kekuasaan di Pemprov Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News