Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Angkat Bicara
Nikita Mirzani di persidangan PN Jaksel --
POSTINGNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara soal vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada artis Nikita Mirzani.
Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 11 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:PDIP Keberatan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ribka: Jutaan Nyawa Dibunuh, Masa Layak Dihormati?
Namun, ia menyebut jaksa masih mempertimbangkan langkah banding.
"Kita tuntut kan 11 tahun, kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/10).
"Sampai saat ini penuntut umum masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah nanti nerima atau tidak nanti," imbuhnya.
BACA JUGA:DPR Protes Soal Rok Pramugari Haji, Marwan Dasopang: Harusnya Syar’i Dong
Dalam kasus ini, Nikita dinyatakan tidak bersalah atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim membebaskannya dari dakwaan tersebut.
Namun, ibu tiga anak itu dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
BACA JUGA:Gibran Mancing Lele di Hari Sumpah Pemuda, Gus Umar: Wapres Terbaik Versi Ade Armando
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.
Publik kini menanti apakah Kejagung akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan figur publik yaitu Nikita Mirzani yang terkenal dengan kasus hukum yang panjang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News