Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun oleh Hakim PN Jakpus
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun oleh Hakim PN Jakpus-Instagram Nikita Mirzani-
POSTINGNEWS.ID – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali jadi sorotan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuknya dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Sidang yang digelar Selasa (28/10) itu dipimpin oleh Hakim Ketua Kairul Saleh.
BACA JUGA:Prabowo Siap Sulap 400 Ribu Rumah Reyot Jadi Layak Huni Tahun Depan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap Kairul Saleh.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara bagi Nikita Mirzani.
BACA JUGA:Gibran Mancing Lele di Hari Sumpah Pemuda, Gus Umar: Wapres Terbaik Versi Ade Armando
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys atas dugaan ancaman melalui sarana elektronik yang dilakukan Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
Nikita ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025 setelah dijerat pasal pemerasan dan pencucian uang.
Namun, hakim menilai bukti dari Jaksa penuntut umum untuk TPPU yang dilakukan oleh Nikita, tidak cukup kuat.
BACA JUGA:Titiek Soeharto Girang Dengar Ayahnya Diusul Jadi Pahlawan: Alhamdulillah Terima Kasih
JPU sebelumnya menilai Nikita mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pemerasan untuk mencemarkan nama baik Reza Gladys.
Kini, publik menanti langkah berikutnya: apakah Nikita akan menerima putusan ini atau mengajukan banding untuk memperjuangkan hukuman lebih ringan lagi?*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News