Jaksa Tolak Pledoi, Nikita Mirzani Terancam Penjara 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Nikita Mirzani di persidangan PN Jaksel --
POSTINGNEWS.ID - Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa selebritas Nikita Mirzani kembali bergulir panas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan atau pledoi yang diajukan pihak Nikita.
Dalam sidang replik, Senin (20/10/2025), jaksa menegaskan bahwa Nikita terbukti memiliki niat jahat dalam aksinya terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys.
BACA JUGA:Ketua GP Ansor Tuai Kecaman Usai Ancam Aniaya Pegawai Trans7
Jaksa menilai, dalih edukasi produk kecantikan hanyalah modus untuk melakukan pemerasan.
Nikita disebut mengancam akan menyebarkan konten negatif tentang produk milik Reza apabila tidak diberikan uang sejumlah Rp5 miliar. Permintaan itu bahkan disampaikan melalui perantara saksi Ismail Marzuki.
“Pesan yang dikirim menggunakan kode ‘5 M’ menunjukkan adanya permintaan uang tutup mulut dari terdakwa,” kata jaksa dalam persidangan.
BACA JUGA:Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
Menurut JPU, sebagai figur publik, Nikita tidak memiliki keahlian atau kapasitas untuk menilai produk kecantikan secara profesional, sehingga aksinya tidak bisa dibenarkan.
Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana pemerasan dan TPPU.
Dengan ditolaknya nota pembelaan, tuntutan terhadap Nikita tetap sama: pidana penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka, Lisa Tolak Damai Dengan RK
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News