Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar--

POSTINGNEWS.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau.

Korupsi ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025) siang.

BACA JUGA:15 Pemda Terkaya dari Uang Nganggur di Bank Versi Purbaya

Penyidik menetapkan Sdr. RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, serta Sdri. DRS, selaku Direktur Keuangan PT SPR dalam periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru, dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen, barang elektronik, serta sejumlah uang.

BACA JUGA:Ketua GP Ansor Tuai Kecaman Usai Ancam Aniaya Pegawai Trans7

Untuk mendukung aset recovery, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.

Kasus ini bermula saat PT SPR, yang semula berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010.

Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).

Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

BACA JUGA:ASN Asal Sidoarjo Terlibat Kasus Pesta Sesama Jenis di Surabaya

Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News