Resmi Jadi Tersangka, Lisa Tolak Damai Dengan RK

Lisa Mariana --
POSTINGNEWS.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Lisa Mariana kini memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.
Setelah status hukum tersebut ditetapkan, penyidik juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Lisa untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Menteri Lingkungan Hidup Ungkap Rahasia Kotor di Balik Hujan Plastik
Penetapan status tersangka ini menjadi sorotan publik lantaran kasus tersebut telah lama mencuat di media sosial.
Namun, pihak Lisa melalui kuasa hukumnya, Bertua Diana Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tetap tenang dan siap menghadapi proses hukum tanpa harus meminta belas kasihan dari pihak pelapor.
Ia menampik tudingan bahwa pihaknya mencoba mengupayakan perdamaian dengan Ridwan Kamil.
BACA JUGA:Survei IPO: Kepuasan Publik ke Prabowo 86 Persen, Gibran Hanya 29 Persen
“Klien kami, Lisa Mariana, tidak pernah mengemis untuk berdamai. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan sesuai aturan,” ujar Bertua saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Pernyataan itu sekaligus membantah isu bahwa Lisa berupaya melobi pihak pelapor untuk menghentikan kasusnya.
BACA JUGA:Menteri Brian Tak Habis Pikir Dosen di RI Lebih Ngebet Jadi Pejabat Ketimbang Peneliti
Lebih lanjut, Bertua menyoroti pernyataan dari pihak pelapor yang dinilai terlalu emosional dan cenderung menutup ruang dialog.
Ia bahkan mempertanyakan objektivitas dalam penanganan perkara yang sedang berjalan di Bareskrim.
“Apakah lembaga penegak hukum ini hanya milik pelapor saja? Kami ingin memastikan bahwa proses ini tetap adil bagi semua pihak,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News