Publik Terkejut, Doktif Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Dokter Richard Lee, Polisi Ungkap Kronologi Kasusnya!

Publik Terkejut, Doktif Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Dokter Richard Lee, Polisi Ungkap Kronologi Kasusnya!

Dokter Richard Lee yang merasa dirugikan atas sebuah unggahan Doktif di media digital.-@lambeh_turah-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dokter detektif yang dikenal luas di media sosial kini menjadi sorotan publik setelah kasus hukumnya dengan Dokter Richard Lee menyeruak ke permukaan.

Polisi menetapkan wanita yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif sebagai tersangka dalam perkara hukum yang dilaporkan oleh Dokter Richard Lee.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee yang merasa dirugikan atas sebuah unggahan Doktif di media digital. 

BACA JUGA:Bumi Makin Panas, Penyakit dari Hewan ke Manusia Ikut Mengintai

Penetapan status tersangka terhadap Doktif dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah proses penyidikan berjalan beberapa waktu terakhir ini.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Doktif dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dokter pelapor yang disebutkan dalam laporan resmi tersebut.

Kasus ini dilandaskan pada pasal yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang larangan pencemaran nama baik melalui media digital atau media sosial.

Penyidik menyatakan bahwa perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak tanggal 12 Desember 2025, dan penetapan tersangka resmi diumumkan kepada publik beberapa hari kemudian. 

BACA JUGA:Sampah Menggunung Sampai Berbelatung, Tangsel Darurat Bau? Wali Kota Akhirnya Buka Suara

Dugaan pencemaran nama baik yang membuat laporan ini dilayangkan berasal dari konten video di platform TikTok yang menyebutkan bahwa Dokter Richard Lee tidak memiliki izin praktik resmi untuk menjalankan layanan kliniknya.

Menurut polisi, publikasi tersebut dinilai telah merugikan nama baik dokter yang dilaporkan, sehingga kasus ini berlanjut ke tahap hukum meskipun masih diperdebatkan di media sosial.

Dalam proses penyidikan polisi telah memanggil dan memeriksa sebanyak lebih dari dua puluh orang saksi untuk menguatkan bukti serta memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum laporan itu dibuat.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Doktif tidak langsung ditahan oleh penyidik karena pasal yang dikenakan terhadapnya memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun, sehingga yang bersangkutan hanya diwajibkan melakukan wajib lapor kepada aparat kepolisian. 

BACA JUGA:Belum Selesai di Sumatera, Banjir Bandang Kini Terjang Kalimantan Selatan: Air Sampai Atap Rumah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait