Gus Yaqut Diduga Kebagian Uang Panas Haji Rp1 Triliun Lewat Jalur Belakang

KPK selidiki dugaan aliran dana korupsi haji Rp1 triliun yang menyeret nama Gus Yaqut lewat perantara.-Foto: IG @gusyaqut-
BACA JUGA:Terbongkar! Rahasia Algoritma TikTok: Kunci Masuk FYP dan Konten Viral, Kreator Perlu Tahu ini
Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 jelas mengatur: 92 persen kuota harus untuk haji reguler, sementara hanya 8 persen untuk haji khusus. Kebijakan fifty-fifty ala Gus Yaqut ini, dengan kata lain, bukan cuma janggal tapi juga terang-terangan menabrak aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News