KACAU! Dana Bansos 'Dibolongi' DPR: Rp28 Miliar Menguap, Dipakai Beli Rumah dan Tanah

KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia. Dana untuk rumah rakyat dan ambulans dipotong hingga raib.--Foto: Instagram @official.kpk.
POSTINGNEWS.ID --- Dua anggota DPR RI kembali bikin malu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Satori dari Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra sebagai tersangka korupsi jumbo. Duit yang seharusnya jadi program sosial untuk rakyat miskin alias DANA bansos 'dibolongi' DPR, Rp 28 Miliar menguap.
Edannya, DANA bansos tersebut justru diduga dialirkan buat beli rumah, tanah, dan aset pribadi lainnya. Aji mumpung nih...
Bukan kaleng-kaleng, jumlahnya pun bikin geleng-geleng kepala: Rp28,38 miliar (tepatnya). Semua berasal dari dana bansos alias bantuan sosial bertajuk Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang digelontorkan antara 2020 hingga 2023.
“Sudah ada (tersangka). Dua,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis malam, 7 Agustus 2025.
BACA JUGA:Link Resmi Cek Insentif Guru Rp 2,4 juta Non-ASN : Jangan Sampai Telat Cek Ya!
BACA JUGA:ARSSI Berkolaborasi dengan Qiscus untuk Sukseskan Seminar Nasional dan Healthcare Expo 2025
Kedua politikus senior itu dijerat pasal penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah KPK menemukan setidaknya dua alat bukti sah.
Modusnya: Proposal Yayasan, Duit Masuk, Kegiatan Fiktif
Skema penggarongannya rapi. KPK mengungkap bahwa Satori dan Heri menggunakan kedok proposal yayasan untuk menampung dana CSR. Proposalnya minta bantuan sosial buat kegiatan rakyat seperti pembangunan rumah atau pengadaan ambulans. Tapi nyatanya, kegiatan itu fiktif atau hanya sebagian kecil yang terealisasi.
Asep menjelaskan, awalnya Komisi XI DPR RI menggelar rapat tertutup. Hasilnya: anggota Komisi XI mendapat jatah program sosial dari BI dan OJK setiap tahun, masing-masing 10 kegiatan dari BI dan hingga 24 kegiatan dari OJK.
“Panja kemudian melaksanakan rapat tertutup. Dalam rapat itu ada kesepakatan, salah satunya BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR… melalui yayasan yang dikelola anggota DPR Komisi XI,” kata Asep.
Rapat teknis lalu digelar antara tenaga ahli DPR dan pejabat BI-OJK. Mereka bahas detail teknis mulai dari pencairan, laporan pertanggungjawaban, hingga pembagian kuota yayasan untuk tiap anggota dewan.
BACA JUGA:Ini Daftar Nama Pemain Nominasi Ballon d'Or 2025: Tidak Ada Messi atau Ronaldo, Akhir dari Era?
BACA JUGA:Baru Gelaran Pramusim 2025/2026, Bintang Tottenham James Maddison Terkena Cedera ACL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News