Terjawab! Nih, 3 Oknum Anggota TNI Diduga Pelaku Penabrak 2 Sejoli di Nagrek yang Dipecat Panglima TNI Andika Perkasa
Tegas! Panglima TNI, Andika Perkasa Sebut Akan Menindak Jika Anggotanya Terlibat Kasus Cekcok Arteria Dahlan dan 'Anak Jenderal'--Andikaperkasa.id
Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro)
+++++
Kopral Dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro)
Sementara itu, Kolonel Infantri P saat ini sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kemudian Kopral Dua DA dan Kopral Dua A, keduanya sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Disebutkan, ketiga Oknum Anggota TNI AD tersebut diduga telah melanggar Peraturan Perundangan antara lain:
UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun) KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
“Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara Santosa.
+++++
Sebelumnya, kasus kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terjadi Rabu 8 Desember 2021.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-