Terjawab! Nih, 3 Oknum Anggota TNI Diduga Pelaku Penabrak 2 Sejoli di Nagrek yang Dipecat Panglima TNI Andika Perkasa

Terjawab! Nih, 3 Oknum Anggota TNI Diduga Pelaku Penabrak 2 Sejoli di Nagrek yang Dipecat Panglima TNI Andika Perkasa

Tegas! Panglima TNI, Andika Perkasa Sebut Akan Menindak Jika Anggotanya Terlibat Kasus Cekcok Arteria Dahlan dan 'Anak Jenderal'--Andikaperkasa.id


Misteri Terungkap! Nih, 3 Oknum Anggota TNI Pelaku Penabrak 2 Sejoli di Nagrek yang Dipecat Panglima TNI Andika Perkasa||Panglima TNI Andika Perkasa

"Misteri kecelakaan yang dialami 2 sejoli di kawasan Nagrek, Bandung akhirnya terungkap. 3 Oknum anggota TNI yang diduga terlibat kasus ini pun dipecat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Tidak ada ampun! Pelaku penabrak 2 sejoli di Nagrek, Bandung, Jawa Barat akhirnya dipecat oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Seperti diketahui sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kasus insiden kecelakaan 2 sejoli yang diduga ditabrak oleh anggota TNI pada 8 Desember 2021.

Lebih sadisnya lagi, korban yang merupakan 2 sejoli penunggang sepeda motor ini mayatnya justru dibuang di sungai di daerah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Menindaklanjuti kasus tersebut dan berdasarkan penyelidikan, akhirnya terungkap ada 3 anggota TNI yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.  

BACA JUGA:Ahli Spiritual Terawang Indonesia Bisa Dihantam Gempa Bumi di Tahun 2022: Waspada, Ini Akan Jadi Kepanikan Besar!

BACA JUGA:Terungkap! Motivasi Anies Baswedan Luncurkan Kapal Ambulans Prof Abdulrachman Saleh di Kepulauan Seribu, Ternyata...

Tak main-main, dengan tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun mengambil sikap dengan memerintahkan agar ketiga oknum tersebut dipecat.

+++++

Bahkan, Panglima memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap 3 anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam insiden kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021 lalu itu.

Jenderal Andika memerintahkan jajarannya untuk melakukan proses hukum  terhadap anggotanya itu setelah pihaknya menerima pelimpahan kasus tersebut dari  Polresta Bandung.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, dalam unggahan Instagram resmi Puspen TNI pada 24 Desember 2021 menyebutkan, ketiga oknum anggota TNI itu adalah:

Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka)

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber