Perubahan Sistem Berbuah Manis, Gaji PNS Tahun 2025 Naik Pesat!

Perubahan Sistem Berbuah Manis, Gaji PNS Tahun 2025 Naik Pesat!

Kenaikan Gaji PNS 2025-Ilustrasi-Istimewa

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, terdapat variasi gaji yang menarik bagi PNS golongan 3d.

Di bulan Februari 2025, mereka sudah mendapatkan gaji dengan nominal paling tinggi, yaitu Rp 5.180.700.

Sementara itu, di bulan Januari 2025, gaji mereka akan berada pada nominal terendah, yaitu Rp 3.154.400.

BACA JUGA:BEM PTNU Jambi Desak Tangkap Gengster yang Serang dan Merusak Masjid di Jambi

Selain kenaikan gaji pokok, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tambahan tunjangan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tunjangan tambahan ini akan diberikan di luar gaji pokok PNS.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN), dari golongan I sampai IV, akan mendapatkan tunjangan tambahan dengan besaran yang disesuaikan.

Dengan disahkannya aturan terbaru mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan bagi PNS.

BACA JUGA:Ramadhan Berkah! Mau Amplop Cuan Online? Begini Cara Bagikan Link DANA Kaget

Tunjangan tambahan yang disiapkan oleh Sri Mulyani adalah tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.

Besaran tunjangan biaya makan akan ditentukan berdasarkan golongan PNS, sedangkan tunjangan daya tahan tubuh akan berbeda-beda di setiap provinsi.

Pengumuman dari Sri Mulyani tentang pemberian tunjangan tambahan setelah aturan gaji PNS yang baru berlaku menjadi kabar yang sangat dinantikan.

Penasaran dengan rincian tunjangan yang akan diperoleh PNS di awal tahun 2025? Simak penjelasan lengkapnya dibawah ini:

BACA JUGA:Cair Sebelum Lebaran! Buruan Cek Bansos Guru Honorer Maret 2025

1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News