Nahloh! KPK Blokir Akses Bupati Sidoarjo ke Luar Negeri Setelah Resmi Jadi Tersangka
Nahloh! KPK Blokir Akses Bupati Sidoarjo ke Luar Negeri Setelah Resmi Jadi Tersangka---Pemkab Sidoarjo
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor telah dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Langkah pencegahan ini diambil setelah Gus Muhdlor resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa pencegahan terhadap Ahmad Muhdlor Ali telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selama 6 bulan.
"Pengajuan pencegahan telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI selama 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," ungkap Ali Fikri kepada awak media, pada Selasa 16 April 2024.
BACA JUGA:Zara Anak Ridwan Kamil Bikin Netizen Geram Lagi, Gara-gara Unggah Foto Bungkus Brand Fast Food
"Yang dimaksud dengan pihak yang dicegah adalah Bupati Sidoarjo yang sebenarnya," sambungnya.
Ali Fikri menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan demi kepentingan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor dalam kasus tersebut.
Pengajuan pencegahan telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk proses lebih lanjut.
"Hal ini dilakukan karena penyidikan terhadap dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo sedang berkembang, dan diperlukan keterlibatan pihak terkait untuk bersikap kooperatif saat dipanggil oleh tim penyidik," lanjutnya.
BACA JUGA:6 Promo Makanan dan Minuman Ini Bisa Kamu Nikmati Setelah Dapat THR, Yuk Siap-siap Serbu!
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD.
"Benar, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat sebagai bupati Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2021 hingga sekarang," ucap Ali Fikri.
Meskipun demikian, Ali belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran serta pasal yang disangkakan kepada Ahmad Muhdlor Ali.
KPK juga berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus secara bertahap kepada publik.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: