Resmi Jadi Tersangka, Firli Bahuri Diberhentikan Sementara Sebagai Ketua KPK

Resmi Jadi Tersangka, Firli Bahuri Diberhentikan Sementara Sebagai Ketua KPK

kasus firli bahuri-@firlibahuriofficial-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Filri Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan SYL.

Atas penetapan tersangka tersebut, akhirnya posisi Firli sebagai ketua KPK diberhentikan sementara jabatannya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh tim Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

BACA JUGA:Info GIIAS Bandung 2023: Banyak Promo Menarik Menyambut Akhir Pekan!

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta Jumat, 24 November 2023.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan Firli Bahuri dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

"Penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Ade Safridi Polda Metro Jaya Jumt, 24 November 2023.

Tak hanya itu saja, wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penandatanganan keppres oleh Jokowi itu otomatis berlaku. Dengan kata lain, Firli sudah tidak menjabat sebagai Ketua KPK dan tak lagi punya kewenangan.

BACA JUGA:Fantastis! Anggaran Untuk Pemilu Tembus Angka Rp 30 Triliun

Firli tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara. Akan tetapi sejauh ini KPK belum menerima salinan Keppres yang ditandatangani Jokowi.

"Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu [presiden menandatangani Keputusan Presiden] sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu perkembangan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Sabtu, 25 November 2023.

Firli Bahuri tengah menghadapi proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) jo Pasal 65 ayat 1KUHP. 

BACA JUGA:Benarkah Biaya Naik Haji 2024 Bakal Meningkat jadi Rp 105 Juta? Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Bilang Begini

Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya