TOK! MKMK Putuskan Anwar Usman Melanggar Kode Etik
Anwar Usman---ISTIMEWA
Atas pelanggaran tersebut, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.
Dalam putusannya, MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
BACA JUGA:Lagi Viral, Gini Cara Bikin Wrapped 2023
Selain itu, MKMK melarang Anwar Usman untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: