TOK! MKMK Putuskan Anwar Usman Melanggar Kode Etik
Anwar Usman---ISTIMEWA
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi mentetapkan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Tantangan Maraton 42 KM, Fadil Jaidi Sampai Menembus Halusinasi di Tengah Perjalanan?
Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”
Diakui Jimly Asshiddiqie temuan intervensi terhadap hakim Anwar Usman menjadi salah satu alasan sang ketua MK diberhentikan dari jabatannya.
Namun Jimly Asshiddiqie enggan untuk membongkar sosok yang mengintervensi Anwar Usman hingga terciptalah keputusan baru soal batas usia capres dan cawapres
"Kita enggak perlu nyebut siapa orangnya, tapi itu ada. Ada dalam arti sebenarnya sudah jadi semacam praktik juga di banyak tempat," ujar Jimly di Gedung MK, Selasa malam 07 November 2023
BACA JUGA:Hilangkan Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Kulit Keriput
Sebab itu, ia pun menegaskan dunia kehakiman harus menyendiri dan sebaiknya jangan terlalu dekat dengan pengusaha dan politisi.
Pasalnya, kata dia, hal tersebut dapat mempengaruhi independensi hakim dalam menangani sebuah perkara.
"Coba itu ada yang main olahraga dengan para pihak, itu kan jadi masalah. Enggak usah sebut nama kan sudah tahu Saudara semua. Jadi, saya enggak bisa ungkapkan tapi yang jelas kita mendapatkan temuan. Wah ini bahaya. Praktik yang membahayakan independensi peradilan," jelasnya.
BACA JUGA:Tips Fashion Saat Musim Hujan, Jangan Lupa Outernya!
Seperti diketahui, MKMK telah memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: