Yah! Tak Jadi Seumur Hidup, MK Tetapkan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun

Yah! Tak Jadi Seumur Hidup, MK Tetapkan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun

Tak Jadi Seumur Hidup, MK Tetapkan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun--Humas Polri

JAKARTA, POSTINGNEWS.IDMahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak pengujian Undang-Undang Lalu Lintas (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 yang menetapkan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.

Sebelumnya, seorang warga yang juga seorang pengacara bernama Arifin Purwanto menggugat aturan yang memerlukan perpanjangan SIM setiap lima tahun, serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Arifin merasa dirugikan dengan keharusan memperbarui SIM setiap lima tahun sekali dan meminta kepada hakim untuk mengabulkan gugatannya agar SIM tersebut berlaku seumur hidup.

Namun, berdasarkan UUD 1945 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur: Berikut Jadwal Terbarunya

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, pada Kamis, 14 September.

Hakim Konstitusi Enny Nurbangsih menyatakan, e-KTP merupakan dokumen identitas wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Sedangkan Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen izin mengemudi yang tidak wajib dimiliki seluruh warga negara.

Menurut Arifin, pembaruan SIM setiap lima tahun adalah penting untuk memperbarui data pemegang SIM. Dengan keputusan ini, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap lima tahun.

Arifin berpendapat bahwa jika SIM akan diberlakukan seumur hidup, masih ada cara untuk memantau keadaan kesehatan dan kondisi fisik pengemudi.

BACA JUGA:Heboh Isu Prabowo Gampar Wakil Menteri, Ade Armando Kritik Influencer Seword: Memalukan!

Yaitu dapat dilakukan dengan pemeriksaan pada saat pemegang SIM membayar pajak atau sesuai dengan tanggal, bulan, tahun kelahiran, pemegang SIM di mana yang bersangkutan dites kemampuan mengemudi yang dapat dilaksanakan secara online/zoom/video call atau secara langsung oleh petugas.

Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UU LLAJ, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.

Hal ini berarti bahwa jika seorang pengemudi telah lulus ujian kompetensi mengemudi kendaraan bermotor, seharusnya SIM dapat diberlakukan seumur hidup,

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya