Sebentar Lagi Pensiun, Segini Uang yang Didapatkan Jokowi dari Negara

Sebentar Lagi Pensiun, Segini Uang yang Didapatkan Jokowi dari Negara

Presiden Jokowi Minta Adanya Penambahan Kuota Rest Area di Jalan Tol-@folkative-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jokowi sebentar lagi akan habis masa jabatannya menjadi seorang pemimpin negara Indonesia ditahun 2024 mendatang.

Setelah berakhir, maka Presiden RI Jokowi ini akan pensiun dari jabatannya yang saat ini tugasnya mengatur segala hal yang ada di dalam negara.

Banyak yang ingin tau mengenai uang pensiun yang didapatkan Jokowi saat pensiun, yuk simak informasinya dibawah ini :

BACA JUGA:Gus Wal Apresiasi Densus 88 Atas Keberhasilannya Meringkus Enam Terduga Teroris di Kalbar dan Sumsel

Tak jauh berbeda seperti pejabat lainnya, Presiden dan Wakil Presiden juga akan diberikan uang pensiun serta tunjangan untuk menunjang kehidupannya selepas tidak lagi menjadi pemimpin negara. 

Pensiunan Presiden serta Wakil Presiden, ini sudah diatur di dalam undang-undang (UU) 7/1978 tentang hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden. Aturan, ini pun sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun, dan sampai hari ini belum pernah dikakukan revisi. 

Sudah dijelaskan secara rinci pada aturan tersebut, bahwa besaran pensiunan pokok yang diterima Presiden dan Wakil Presiden jumlahnya mencapai 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Jadi gaji Presiden yang dimaksud adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan Wakil Presiden berjumlah 4 kali dari gaji pokok. 

BACA JUGA:IMOS+ Siapkan Fasilitas Apik yang Bikin Pengunjung Merasa Nyaman, Intip Bocorannya!

Terungkap secara rinci, total besaran gaji seorang Presiden adalah 5,04 juta/bulan atau 6 kali sebesar Rp 30,2 juta. Sedangkan besaran untuk gaji Wakil Presiden nilainya mencapai Rp 5,04 juta atau 4 kali sebesar Rp Rp 20,16 juta.  

Sementara itu perlu diketahui, bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya akan menerima uang pensiun. Tidak dengan tunjangan yang melekat. Meskipun saat, ini Presiden dan Wakil Presiden menerima tunjangan masing-masing sebesar Rp 32,5 juta/bulan dan Rp 22 juta/bulan. 

Namun demikian, Presiden dan Wakil Presiden berhak mendapat tunjangan berupa rumah yang diberikan oleh negara.

Tunjangan yang dimaksud akan meliputi biaya rumah tangga yang menyangkut penggunaan air, listrik dan telepon hingga seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.

BACA JUGA:GIIAS SEMARANG 2023 Hadirkan Bermacam Promo Menarik, Jangan Lupa Besok Terakhir!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: