Masih Bingung Bedakan PNS Dan PPPK? Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangannya
Masih Bingung Perbedaan PNS Dan PPPK? Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangannya--
BACA JUGA:Intip Kisi-kisi Soal CPNS 2023 Terbaru, Biar Tembus Nih!
6. Pemberhentian Hubungan Kerja
Sejatinya, pemberhentian hubungan kerja pada PNS maupun PPPK akan dilakukan dengan 2 cara, yakni diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
PNS atau PPPK yang diberhentikan dengan hormat apabila: meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Hal yang membedakan adalah ada satu kondisi lain yang menyebabkan PNS diberhentikan dengan hormat, yakni apabila telah mencapai usia pensiun.
Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
7. Status Kerja
Seperti sudah disinggung sejak awal, ada perbedaan status kerja antara PNS dan PPPK. Jika PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan.
Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
7 Perbedaan PNS dan PPPK
Setelah mengerti apa itu PNS dan PPPK, mari menyelami lebih jauh tentang perbedaan keduanya. Ini penting bagi Anda yang berminat untuk bekerja sebagai PNS atau PPPK. Berikut 7 perbedaan PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui:
BACA JUGA:Ogah Balik ke Koalisi Perubahan, Demokrat: Kita Sudah Move on
1. Gaji dan Tunjangan
Perbedaan PNS dan PPPK yang pertama adalah gaji dan tunjangan. Bukan beda rincian komponen yang diterima, tetapi landasan hukum yang mengaturnya.
PNS dan PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: