Ternyata PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Dapat Tunjangan Transportasi Ini Fakta Lengkapnya!

Ternyata PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Dapat Tunjangan Transportasi, Ini Fakta Lengkapnya!-Ilustrasi-Istimewa
POSTINGNEWS.ID --- Pemerintah kembali bikin gebrakan di tahun 2025 dengan menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini jadi jalan tengah bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos CPNS maupun PPPK penuh waktu.
Kehadiran opsi paruh waktu bukan cuma memberi status resmi sebagai ASN, tapi juga membawa hak dan keuntungan, termasuk soal tunjangan transportasi yang sering dipertanyakan.
BACA JUGA:Kementerian BUMN Siap Turun Pangkat Jadi Badan, Danantara Naik Tahta
PPPK Paruh Waktu adalah sistem kerja baru di instansi pemerintahan di mana tenaga honorer hanya bekerja 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang wajib 8 jam per hari.
Meski jam kerja lebih singkat, kedudukannya tetap sah secara hukum, lengkap dengan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
Tujuan utamanya adalah memberi kepastian status hukum dan perlindungan kerja bagi tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi penuh.
Dengan begitu, mereka tetap bisa berkarier di lingkungan pemerintahan tanpa harus kehilangan kesempatan berkembang.
BACA JUGA:NasDem Sentil Jokowi Soal Prabowo-Gibran 2 Periode Pemilu Masih Lama Fokus Saja ke Program Presiden
Perbedaan PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu
Biar lebih jelas, berikut ringkasannya:
1. Durasi Kerja
Penuh waktu: 8 jam per hari
Paruh waktu: 4 jam per hari
2. Penghasilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News