Masih Bingung Bedakan PNS Dan PPPK? Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangannya

Masih Bingung Bedakan PNS Dan PPPK? Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangannya

Masih Bingung Perbedaan PNS Dan PPPK? Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangannya--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Pemerintah akan segera membuka pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 17 September mendatang.

Seleksi ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan 543.593 formasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan 28.903 formasi.

Meskipun keduanya termasuk ASN, terdapat perbedaan signifikan dalam hal status, gaji, dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Waspada! Cara Mengantisipasi Honorer Bodong, Lakukan Hal ini Sebelum Seleksi PPPK

Sebelum kita memahami perbedaannya, mari kita kenali terlebih dahulu apa itu PNS dan PPPK.

Pengertian PNS

PNS adalah pekerjaan yang masih menjadi primadona di tengah gempuran bisnis startup atau perusahaan rintisan.

Gaji tetap, jenjang karier, hingga tunjangan dan jaminan masa tua menjadi alasan kuat masih banyak orang tua yang meminta anaknya menjadi PNS.

Secara definisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan yang mereka miliki.

BACA JUGA:Ingin Daftar CPNS dan PPPK 2023? Berikut Jadwal Lengkap Lengkap dengan Syaratnya

Secara singkatnya, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.

Pengertian PPPK

Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: