Masih Bingung Bedakan PNS Dan PPPK? Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangannya

Masih Bingung Bedakan PNS Dan PPPK? Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangannya

Masih Bingung Perbedaan PNS Dan PPPK? Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangannya--

Sementara, PPPK hanya melalui dua proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan dengan 3 bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

3. Batas Usia Melamar

Ada juga perbedaan batas usia melamar antara PNS dan PPPK. Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.

Contoh, batas usia jabatan A adalah 40 tahun, berarti pelamar PPPK jabatan tersebut maksimal berusia 39 tahun.

4. Kedudukan Hukum

Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, ada perbedaan kedudukan hukum antara PNS dan PPPK. Pasalnya, PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Berbeda dengan PPPK yang lingkupnya terbatas.

Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

5. Usia Pensiun

Pada kelompok PNS, pensiun terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara, PPPK akan pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.

Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun. Terakhir, 65 tahun menjadi usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

6. Pemberhentian Hubungan Kerja

Sejatinya, pemberhentian hubungan kerja pada PNS maupun PPPK akan dilakukan dengan 2 cara, yakni diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.

PNS atau PPPK yang diberhentikan dengan hormat apabila: meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: