Masih Bingung Bedakan PNS Dan PPPK? Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangannya
Masih Bingung Perbedaan PNS Dan PPPK? Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangannya--
• Gaji
• Tunjangan Kinerja
• Tunjangan Kemahalan
• Tunjangan Keluarga
• Tunjangan Pangan
• Tunjangan Jabatan
• Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
• Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
• Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
• Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
• Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
BACA JUGA:KUR BRI Mudah dan Ngga Ribet! Pinjam 80 Juta, Tanpa Agunan, Ajukan Hari Ini, Besok Cair
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
2. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi
Proses rekrutmen atau tahapan seleksi PNS dan PPPK juga berbeda. Bagi Anda yang ingin menjadi PNS, harus melalui 3 proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: