Masih Bingung Bedakan PNS Dan PPPK? Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangannya

Masih Bingung Bedakan PNS Dan PPPK? Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangannya

Masih Bingung Perbedaan PNS Dan PPPK? Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangannya--

• Tunjangan Keluarga

BACA JUGA:Merapat! BRIN Buka 500 Formasi CPNS dengan Persyaratan Seperti Ini

• Tunjangan Pangan

• Tunjangan Jabatan

• Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)

• Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)

• Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)

• Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)

• Tunjangan Profesi (guru dan dosen)

BACA JUGA:Catat! Begini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023

Perbedaan pertama antara PNS dan PPPK terletak pada gaji dan tunjangan yang mereka terima. Yang membedakan bukan hanya rincian komponennya, tetapi juga landasan hukum yang mengaturnya.

PNS dan PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 serta Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

BACA JUGA:Catat! Daftar Instansi Pemerintah yang Sudah Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023

2. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: