Drama Ijazah Jokowi Tak Habis-habis, DPR Sampai Minta Penjelasan ANRI dan KPU

Drama Ijazah Jokowi Tak Habis-habis, DPR Sampai Minta Penjelasan ANRI dan KPU

Polemik ijazah palsu kembali memanas. DPR meminta ANRI dan KPU menjelaskan kisruh arsip, retensi, dan dokumen yang dinilai tak pernah tuntas.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id — Di Kompleks DPR yang biasanya riuh oleh drama politik biasa, Senin siang itu ada satu topik yang kembali naik panggung dan bikin kepala para anggota dewan cenut-cenut. Bukan soal anggaran jumbo atau proyek mangkrak, tapi perkara yang lebih sederhana namun entah kenapa tidak pernah selesai, yaitu urusan ijazah yang bolak-balik diperdebatkan dan kini masuk lagi ke rapat Komisi II DPR RI.

Kisruh soal penggunaan diksi pemusnahan dalam sidang Komisi Informasi Pusat mendadak ikut dipertanyakan. Masalah sepele yang entah kenapa jadi sebesar republik. Padahal rapat hari Senin, 24 November 2024, itu agendanya evaluasi program kerja kementerian dan lembaga, lengkap dengan tamu undangan seperti KPU dan ANRI. Namun, namanya DPR, kalau sudah ada isu panas, topik resmi bisa langsung minggir.

Anggota Komisi II, Mohammad Khozin, terlihat paling resah. Ia mengaku sudah bosan mengikuti saga ijazah yang tidak selesai-selesai.

“Jujur Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu,” keluh Khozin, sambil menumpahkan unek-unek yang mungkin sudah ia simpan sejak drama ini pertama kali pecah.

Cerita makin panas saat ia menirukan kembali keributan publik yang saling bantah.

BACA JUGA:Drama Pemakzulan Gus Yahya Pecah, Nusron Wahid Tak Ambil Pusing: Kita Doakan Saja

“Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan,” lanjut Khozin, seolah rangkumannya saja sudah cukup jadi sinetron 30 episode.

Maka ia pun mulai menguliti persoalan dari sudut regulasi. Ia mengingatkan PKPU Nomor 17 Tahun 2003 yang menyebut ijazah tidak termasuk dalam dokumen Jadwal Retensi Arsip. Namun ia membandingkannya dengan UU Kearsipan yang terlihat menyimpan tafsir berbeda.

“Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” tanya Khozin, memberi PR langsung kepada lembaga yang ada di ruangan itu.

Kepala ANRI, Mego Pinandito, kemudian angkat suara. Ia menegaskan arsip itu dokumen otentik. Dalam bahasa sederhananya, kalau bicara ijazah, ya pemiliknya yang pegang.

BACA JUGA:Negara Baru Bergerak Setelah Korban Tumbang, Kasus Irene Disebut Femisida Sistemik

Mego kembali meyakinkan bahwa KPU hanya menyimpan salinannya. Itu pun salinan legalisir, bukan arsip asli. Jadi kalau publik membayangkan lemari raksasa berisi ijazah semua tokoh politik, sebaiknya ilusi itu dibuang jauh-jauh.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan arsip ke ANRI hanya dilakukan jika dokumen tersebut sudah masuk kategori arsip statis atau memiliki nilai guna yang sangat penting. Untuk salinan legalisir, prosesnya jauh lebih rumit karena harus diklasifikasi ulang sebelum diputuskan perlu masuk ANRI atau tidak.

“Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi. Ini arsip yang berupa fotocopy yang dilegalisir dan sebagainya itu harus diklasifikasi lagi, Pak,” jelas Mego.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share