Curiga Pemanggilan KPK Tak Murni Hukum, NasDem dan Masyumi Bela Cak Imin

Curiga Pemanggilan KPK Tak Murni Hukum, NasDem dan Masyumi Bela Cak Imin

NasDem dan Masyumi Bela Cak Imin, Curiga Pemanggilan KPK Tak Murni Hukum-tangkap layar (Najwa Shihab)-Youtube

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dalam konteks pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi memandang bahwa pemanggilan tersebut tidak sepenuhnya didasari oleh pertimbangan hukum semata.

Gus Choi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin dideklarasikan.

"Jadi pertama kita tidak secara otomatis menyimpulkan bahwa ini atas perintah orang lain, tetapi kami memiliki persepsi bahwa kami meragukan langkah KPK ini karena tidak didasari sepenuhnya oleh pertimbangan hukum," ungkap Gus Choi di Gedung NasDem, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 September 2023.

BACA JUGA:Cak Imin Cerita Awal Mula Ditawari Jadi Cawapres Anies Baswedan, Padahal Lebih Tertarik Jadi Capres?

Namun demikian, Gus Choi juga menyarankan agar Cak Imin mengikuti proses pemeriksaan secara proaktif di KPK.

Dia menegaskan bahwa partainya akan mendukung dan membela Cak Imin.

"Kami menyarankan Cak Imin sebagai salah satu warga negara Indonesia dan elit politik untuk mengikuti pemanggilan ini. Bersikap proaktif. Tetapi kami semua sepakat, apapun yang terjadi terhadap pasangan Anies-Muhaimin, kami semua pendukungnya akan membela mereka sepanjang waktu," tambahnya.

Gus Choi merasa bingung mengapa kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan terjadi pada tahun 2012 sementara Cak Imin baru dipanggil sekarang.

BACA JUGA:Dipanggil KPK, Harta dan Kekayaan Cak Imin Menjadi Sorotan Publik, Ternyata Segini Jumlahnya

Ketika Cak Imin dideklarasikan sebagai calon wakil presiden, tiba-tiba KPK muncul dan membuatnya bertanya-tanya maksud dari pemanggilan tersebut.

Dia berpendapat bahwa jika publik mulai mengasumsikan bahwa KPK menjadi alat politik, kita tidak dapat menyalahkan mereka.

Karena KPK melakukan tindakan ini ketika proses politik berlangsung dan KPK telah berdiam diri selama 13 tahun, hal ini bagi Gus Choi tidak masuk akal.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, menyatakan bahwa pemanggilan Cak Imin oleh KPK tidak dapat dilepaskan dari konteks deklarasi.

BACA JUGA:Lika Liku Perjalanan Anies Baswedan Gaet Cak Imin Sebagai Cawapres

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: