Bank OCBC NISP Ajukan Gugatan atas Kredit Macet PT HSI, Tuntut Kompensasi Puluhan Juta Dollar
Bank OCBC NISP Ajukan Gugatan atas Kredit Macet PT HSI, Tuntut Kompensasi Puluhan Juta Dollar--
Para tergugat mengetahui dan bisa memprediksi bahwa PT HSI tidak bisa membayar utangnya.
Ketiga, terdapat unsur kerugian akibat transfer hak atas saham dan perubahan susunan organ perseroan (PT HSI), yang mengakibatkan PT HSI bangkrut sehingga tidak bisa membayar utangnya kepada Bank OCBC NISP.
Keempat, ada hubungan sebab-akibat antara tindakan melawan hukum dan kerugian yang terjadi.
Pada 17 Mei 2021, hak atas saham PT HSI yang dimiliki PT Hari Mahardika Usaha (HMU) dialihkan kepada Hadi Kristanto Niti Santoso, sementara Daniel Widjaja mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama PT HSI.
BACA JUGA:Bikin Cepat Rusak! Inilah Alasan Kenapa Mengisi Baterai Ponsel Hingga Penuh Bisa Merugikan
Adapun PT HMU memiliki 99,99% saham perusahaan tersebut dan dimiliki oleh Susilo Wonowidjojo.
Kemudian, pada 25 Mei 2021, Lianawati Setyo (adik dari Meylinda Setyo) mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT HSI.
Saat kredit diajukan PT HSI kepada Bank OCBC NISP pada Oktober 2015, Meylinda Setyo bertindak sebagai Presiden Komisaris karena kepemilikan 50% sahamnya di PT HSI, dan Lianawati Setyo sebagai Wakil Presiden Direktur.
Saham Meylinda Setyo kemudian dialihkan ke PT HMU pada 15 November 2016.
BACA JUGA:Bikin Cepat Rusak! Inilah Alasan Kenapa Mengisi Baterai Ponsel Hingga Penuh Bisa Merugikan
Kasus ini terungkap pada Juni 2021 ketika PT HSI mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV. Duta Prima, yang meminta tagihan senilai Rp 340,25 juta.
Namun, jumlah ini jauh lebih kecil daripada tagihan yang diajukan oleh OCBC.
Meskipun PT HSI mampu membayar cicilan kepada OCBC pada Juni 2021, mereka gagal melakukannya pada bulan berikutnya, yang kemudian mengarah pada status PKPU dan akhirnya pailit pada September 2021.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: