Pemerintah Mulai Korek Izin Tambang di Sumatra setelah Banjir Meluas, Bahlil Bidik 23 IUP
Pemerintah mengevaluasi 23 izin tambang di Sumatra usai banjir besar. Kementerian ESDM menegaskan sanksi menanti perusahaan yang langgar aturan.-Foto: Dok. PTAR-
JAKARTA, PostingNews.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya resmi turun tangan setelah banjir bandang dan longsor di Sumatra memakan korban besar. Pemerintah menyampaikan akan mengevaluasi 19 izin usaha pertambangan dan 4 kontrak karya yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini diumumkan tidak lama setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan inspeksi dadakan ke tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources.
Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa 23 izin itu mencakup tambang emas, tembaga, besi, timbal, dan seng. Ia menegaskan kementeriannya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti mengacak-acak lingkungan.
“Ada total 23 di tiga provinsi, ada IUP ada kontrak karya. Intinya ini, pokoknya Pak Menteri tegas akan evaluasi, akan kasih sanksi yang merusak lingkungan” kata Anggia di kantor Kementerian ESDM pada Jumat 5 Desember 2025.
Data Kementerian ESDM menunjukkan peta perizinan tambang di Aceh sudah penuh titik. Ada satu kontrak karya emas yang terbit sejak 2018, kemudian tiga IUP emas yang aktif sejak 2010 dan 2017. Ada pula tiga IUP besi yang masa berlakunya berada di rentang 2021 sampai 2024. Selain itu terdapat tiga IUP bijih besi deposit mineral primer yang terbit antara 2011 dan 2020 serta dua IUP bijih besi lain yang berlaku mulai 2012 sampai 2018.
BACA JUGA:Ilmuwan Temukan Ragi Gendut sebagai Calon Pengganti Minyak Sawit, Janjinya Bisa Selamatkan Hutan
Aceh juga berbagi satu kontrak karya lain dengan Sumatra Utara, yaitu tambang timbal dan seng yang mulai berlaku pada 2018.
Di Sumatra Utara tercatat dua kontrak karya komoditas emas deposit mineral primer yang terbit pada 2017 dan 2018. Selain itu ada satu IUP tembaga yang diberlakukan sejak 2017. Sementara di Sumatra Barat izin juga berderet mulai empat IUP besi pada 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi sejak 2013, satu IUP timbal yang aktif sejak 2020, dan satu IUP emas yang mulai berjalan pada 2019.
Setelah berkeliling ke lapangan, Bahlil mengonfirmasi tambang emas Martabe juga ikut masuk radar evaluasi pemerintah. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menelusuri faktor-faktor yang memperparah banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.
“Kali yang di Martabe ini yang paling kecil, tim tambang tetap melakukan evaluasi sampai sekarang” kata Bahlil di Istana Negara pada Kamis 4 Desember 2025.
“Kemarin saya juga cek, tetapi tim kami lagi mengecek sampai selesai baru kami memutuskan” ujarnya.
BACA JUGA:Hutan Hilang, Satwa Kian Terdesak, Kita Masih Berpikir Itu Sekadar Pohon Tumbang di Sumatera
Ia menegaskan kementeriannya tidak akan membiarkan perusahaan tambang beroperasi seenaknya di tengah bencana.
“Saya pastikan kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas” kata Bahlil.
Di sisi lain, organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia kembali mengangkat persoalan lama yang kini terasa relevan. Walhi Sumatra Utara sebelumnya menuding aktivitas tambang emas Martabe milik PTAR ikut memperparah banjir sebab telah mengurangi tutupan hutan dan lahan hingga sekitar 300 hektare. Selain itu fasilitas pengolahan limbah atau tailing management facility berada dekat aliran Sungai Aek Pahu yang melewati Desa Sumuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News