King Nassar Dukung Lesti Kejora Hadapi Gugatan Pelanggaran Hak Cipta: Semangat, Sehat Selalu!

King Nassar beri dukungan pada Lesti Kejora terkait kasus gugatan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Yoni Dores.-Instagram-
JAKARTA, PostingNews.id - King Nassar beri dukungan pada Lesti Kejora terkait kasus gugatan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Yoni Dores.
Tak lupa, mantan suami Muzdalifah itu mendoakan yang terbaik untuk koleganya, baik dalam kehidupan maupun dalam berkarier di industri musik.
"Doa terbaik untuk adik saya, penyanyi dangdut terbaik, penyanyi wanita dengan suara luar biasa Masya Allah, Insya Allah nanti ada derajat yang lebih tinggi untuk dede Lesti. Semangat, sehat selalu, berkah selalu," kata King Nasar di Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Meski demikian, Nassar mengaku tak ingin berkomentar banyak apalagi terlibat terlalu jauh dalam kasus yang sudah bergulir hingga Polda Metro Jaya itu.
BACA JUGA:Bayar Listrik PLN Bulan Juni 2025 Diskon 50 Persen, Berikut 3 Golongan yang Dapat!
"Aku no comment. Yang penting support baik ke dede, support ke semua penyanyi dan respect kepada semua pencipta lagu. Sukses pokoknya buat dede semangat terus berkarya terus," ucapnya lagi.
Sebelumnya, Lesti Kejora dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Istri Rizky Billar tersebut dituduh mengcover empat lagu milik pelapor tanpa izin sejak 2018 sampai sekarang.
Yoni mengklaim dirinya sebagai pencipta lagu yang dibawakan sang pedangdut dan telah memegang surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM. Yoni Dores juga sudah menyerahkan sejumlah bukti guna memperkuat laporannya ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Cek Fakta! Benarkah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE?
Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 113, Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-