Bank OCBC NISP Ajukan Gugatan atas Kredit Macet PT HSI, Tuntut Kompensasi Puluhan Juta Dollar
Bank OCBC NISP Ajukan Gugatan atas Kredit Macet PT HSI, Tuntut Kompensasi Puluhan Juta Dollar--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bank OCBC NISP Tbk. (OCBC) telah mengajukan gugatan untuk mengambil jaminan atas aset yang dimiliki oleh para tergugat, termasuk CEO PT Gudang Garam Tbk.
(GGRM), Susilo Wonowidjojo, sebagai kompensasi atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp 232 miliar yang belum dibayar sejak Juni 2021.
Dalam kesimpulan yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 16 Agustus 2023, OCBC sebagai penggugat menyatakan bahwa para tergugat terbukti telah memanfaatkan PT HSI untuk keuntungan pribadi dengan maksud jahat, yang mengakibatkan kerugian bagi bank.
BACA JUGA:Ucapkan Doa Pembuka Pintu Rezeki, Gus Baha: Ini Jam yang Mustajab!
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam gugatan ini, OCBC mencari kompensasi materiil sebesar $16,5 juta dan kompensasi immateriil senilai Rp 1 triliun dari aset pribadi para tergugat atas kredit macet tersebut.
Tuntutan dari gugatan ini mencakup tanggung renteng dari aset pribadi para tergugat.
Dalam penjelasan akhir, disebutkan bahwa tindakan para tergugat memenuhi beberapa unsur.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Pernikahan Wanita yang Hamil Duluan? Ini Penjelasan Gus Baha
Pertama, unsur tindakan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain mengharuskan orang yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.
Para tergugat, baik secara langsung maupun tidak langsung, bertindak dengan niat buruk dalam Perjanjian Kredit dan tidak bertindak sesuai dengan kepatutan, praktik umum, atau hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Mereka menyadari atau bisa memprediksi bahwa PT HSI tidak dapat memenuhi utangnya kepada Bank OCBC NISP, tetapi para tergugat tetap melakukan transfer saham atau perubahan dewan direksi dan dewan komisaris PT HSI tanpa persetujuan dari Bank OCBC NISP, meskipun terdapat larangan transfer saham atau perubahan organ PT HSI (negative covenant) sebagaimana yang disepakati dalam Perjanjian Kredit," jelas kuasa hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, dalam pernyataannya pada Senin, 21 Agustus 2023.
Kemudian, terdapat unsur kesalahan (schuld) dengan tidak memberi tahu dan meminta persetujuan atas transfer pemegang saham serta perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kredit.
BACA JUGA:Jodoh Belum Terlihat? Gus Baha Punya Solusinya: Yang penting Tuh...
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: