Deepfake Asusila Grok Picu Gelombang Tuntutan ke Elon Musk
Grok AI.-Grok 3-https://economictimes.indiatimes.com/news/international/us/chatgpt-challenger-grok-3-ai-release-date-time-features-all-about-elon-musks-artificial-intelligence-chatbot/articleshow/118304878.cms?from=mdr
JAKARTA, PostingNews.id - Gelombang tuntutan terhadap pemilik X, Elon Musk, menguat setelah fitur Grok AI disorot karena penyalahgunaan konten asusila. Teknologi kecerdasan artifisial itu digunakan untuk membuat deepfake seksual tanpa persetujuan korban.
Desakan datang dari berbagai negara. Di Indonesia, tekanan mengarah langsung ke pemerintah agar bertindak tegas terhadap platform X. Isu ini kembali membuka persoalan lama tentang lemahnya moderasi konten di ruang digital.
Pemerintah merespons tekanan tersebut dengan menghentikan sementara akses Grok. Langkah ini diambil setelah ditemukan praktik pembuatan konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut pemutusan akses ini bersifat sementara. Sebagian layanan Grok masih dapat diakses melalui X atau lewat penyedia layanan tertentu. Pemerintah kini menunggu klarifikasi resmi dari pengelola platform terkait dampak penggunaan Grok.
Pemblokiran Grok mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik mencegah peredaran konten yang dilarang.
BACA JUGA:Sering Menekan Jari hingga Bunyi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai penyalahgunaan deepfake seksual sebagai pelanggaran berat. Menurut dia, praktik tersebut merusak martabat manusia dan mengancam keamanan warga di ruang digital.
Pemutusan akses Grok, kata Meutya, ditujukan untuk melindungi perempuan dan anak. Kelompok ini dinilai paling rentan menjadi korban konten pornografi palsu.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 13 Januari 2026.
Meutya menyebut penyalahgunaan kecerdasan artifisial sebagai ancaman nyata. Risiko tersebut menyasar privasi individu dan nilai kemanusiaan.
“Ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum,” kata dia.
BACA JUGA:Jangan Mau Dipalak, BI Tegaskan Konsumen Tak Boleh Dikenai Biaya Admin Saat Bayar QRIS
Selain membatasi akses, pemerintah juga menuntut tanggung jawab dari pengelola X. Pemerintah meminta klarifikasi resmi dan komitmen perbaikan sistem.
“Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan penyelenggara sistem elektronik,” ujar Meutya.
Tekanan politik datang dari DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta, menyebut fitur Grok memicu protes global. Penyalahgunaan konten asusila menjadi pemicunya.
Menurut Sukamta, dunia maya kembali dihadapkan pada persoalan pornografi. Perkembangan kecerdasan artifisial membuat penyebaran konten semacam ini semakin sulit dikendalikan.
Ia mendesak Elon Musk segera memperbaiki sistem X. Ia juga menyebut pemerintah dapat mengambil langkah lebih keras jika tidak ada perubahan.
BACA JUGA:Video WNA Diduga Pamer Kelamin di Blok M, Pramono Anung Minta Hukuman Berat
“Pemerintah Indonesia juga mengancam akan memblokir X di Indonesia jika tidak ada perbaikan fitur dari platform milik Elon Musk ini. Saya mendukung langkah tegas pemerintah untuk mendesak platform X membenahi sistem di platform mereka, termasuk adanya kewajiban moderasi konten sebelum konten tersebut diunduh,” kata Sukamta, kepada wartawan pada Senin, 12 Januari 2026.
Sukamta mendukung langkah hukum terhadap pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten negatif dengan Grok.
Pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono. Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada pemblokiran.
Dave mendorong dialog antara pemerintah dan pengelola X. Menurut dia, komunikasi diperlukan agar pengawasan internal diperkuat dan regulasi nasional dipatuhi.
“Komisi I DPR RI mendorong adanya dialog konstruktif antara pemerintah dan pihak penyelenggara platform. Kami ingin memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijaga, tetapi tidak mengorbankan keselamatan publik,” kata Dave kepada wartawan pada Senin, 12 Januari 2026.
Dave menegaskan kebijakan pemblokiran berangkat dari kepentingan perlindungan masyarakat. Fokusnya adalah perempuan dan anak.
Ia menilai perlindungan tersebut sebagai mandat konstitusional. Negara, kata dia, bertanggung jawab menjaga ruang digital tetap aman.
“Kami menekankan bahwa kebijakan pemblokiran sebaiknya ditempatkan dalam kerangka proporsional dan berorientasi pada solusi jangka panjang,” ujar Dave.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News