Bagaimana Hukum Pernikahan Wanita yang Hamil Duluan? Ini Penjelasan Gus Baha

Bagaimana Hukum Pernikahan Wanita yang Hamil Duluan? Ini Penjelasan Gus Baha

GUS BAHA-foto-Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pernikahan adalah sebuah ibadah istimewa, yang mana merupakan ibadah terpanjang dan yang paling lama dikerjakan bagi setiap muslim.

Salah satu petunjuk Allah SWT dalam syariat Islam adalah diperintahkannya menikah dan diharamkannya zinah.

Saat ini banyak yang tidak mengindahkan ajaran islam dalam berperilaku, salah satunya yaitu maraknya perilaku zina bahkan mengakibatkan hamil di luar nikah.

BACA JUGA:Jodoh Belum Terlihat? Gus Baha Punya Solusinya: Yang penting Tuh...

Di Indonesia, hamil di luar nikah dianggap aib bagi masyarakat, sehingga untuk menutupinya dengan melangsungkan pernikahan.

Lalu, bagaimana hukum pernikahan bagi wanita yang hamil duluan? Apakah sah?

KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau biasa dipanggil Gus Baha memberikan penjelasan mengenai hukum pernikahan bagi wanita yang hamil duluan.

Menurut Gus Baha, pelajaran bagi kita semua kalau ingin menjadi orang baik yaitu dzurriyahnya jelas punya ayah.

BACA JUGA:Amalkan Usai Sholat Subuh, Mbah Moen: 'Rezeki Mengalir Seperti Keran Air'

Jadi umumnya orang normal yaitu punya ayah. Jangan sampai orang punya ibu tetapi tidak punya ayah, tambahnya.

“Dalam madzhab Syafii, kalau ada orang hamil di luar nikah, itu normalnya orang hamil tidak boleh nikah, perkaranya membawa janin,“ tutur Gus Baha

“Iddahnya orang hamil itu kalau melahirkan, itu maknanya hamil yang lewat nikahin sohihin (hamil lewat nikah yang sah),” imbuhnya.

Berbeda hukumnya bagi orang yang hamil duluan belum menikah, rata-rata akan dinikahkan karena tidak ada iddah. Iddah ini disyariatkan untuk nikah yang shahih.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: