Akhirnya Bisa Tersenyum Lega! Tiga Gugatan Sekaligus Mental Semua, Vidi Aldiano Menang Telak di Pengadilan!
Vidi terbebas sepenuhnya dari klaim ganti rugi besar yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti kepada dirinya.-@lambeh_turah-Instagram
POSTINGNEWS.ID --- Vidi Aldiano akhirnya bisa menarik napas lega setelah tiga gugatan hak cipta atas lagu legendaris “Nuansa Bening” resmi ditolak oleh Pengadilan Niaga.
Ancaman ganti rugi senilai hingga Rp 28,4 miliar yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti kini sirna sama sekali.
Keputusan ini jadi kemenangan besar bagi Vidi dan menutup bab hukum yang menegangkan tentang hak cipta lagu ikonik tersebut.
BACA JUGA:PDIP Serang Balik PSI, Jokowi Disebut Ingkar Janji Pensiun
Dalam gugatan pertama (No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025), Keenan dan Rudi menuduh Vidi menampilkan “Nuansa Bening” dalam 31 pertunjukan komersial tanpa izin pencipta.
Tuntutan ganti rugi dalam gugatan itu mencapai Rp 24,5 miliar, dan para penggugat bahkan meminta penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan.
Gugatan kedua datang pada 30 Juni 2025 (No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025) dengan tuduhan Vidi mendistribusikan lagu tersebut secara digital di platform seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Music tanpa izin.
Sementara gugatan ketiga (No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025) menyoroti metadata digital lagu, mendesak agar nama pencipta diubah dan menuntut ganti rugi tambahan sebesar Rp 900 juta.
BACA JUGA:PDIP Klaim Sedang Bangun Peradaban Politik di Riau, Bukan Sekadar Cari Kekuasaan
Majelis hakim menolak semua gugatan tersebut dengan alasan salah formil, berdasarkan eksepsi yang diajukan Vidi Aldiano, sehingga pokok perkara tidak perlu diperiksa lebih lanjut.
Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 19 November 2025, hakim menyatakan bahwa gugatan ketiga pihak penggugat tidak dapat diterima.
Akibatnya, Vidi terbebas sepenuhnya dari klaim ganti rugi besar yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti kepada dirinya.
Selain itu, para penggugat diperintahkan untuk membayar biaya perkara sekitar Rp 2,4 juta, sebagai konsekuensi atas pengajuan gugatan yang ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News