Ingat! Ini Aturan Bagi ASN DKI Jakarta yang Bekerja dari Rumah WFH

Ingat! Ini Aturan Bagi ASN DKI Jakarta yang Bekerja dari Rumah WFH

Aparatur Sipil Negara-@folkative-Instagram

BACA JUGA:Tak Asal WFH, Pj Gubernur DKI Jakarta Tegaskan: Aturan WFH Bakal Dihapus jika ASN Tak Disiplin!

Layanan masyarakat (contoh: kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan ultilitas dasar.

Untuk jenis layanan ini, tidak diberlakukan WFH dan seluruh ASN tetap bekerja di kantor.

3. Terhadap pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH), PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal.

4. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu seluruh Instansi Pemerintah perlu:

BACA JUGA:Hebat! Ini Dia Cara Langganan Netflix Tanpa Kartu Kredit : Hanya Pakai Pulsa Saja

Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: