Ingat! Ini Aturan Bagi ASN DKI Jakarta yang Bekerja dari Rumah WFH

Ingat! Ini Aturan Bagi ASN DKI Jakarta yang Bekerja dari Rumah WFH

Aparatur Sipil Negara-@folkative-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.IDSaat ini para ASN DKI Jakarta sedang menjalani sistem kerja dirumah atau bisa disebut WFH.

Hal tersebut dilakukan karna saat ini polusi DKI Jakarta sangat meningkat dan diberlakukannya WFH guna mengurangi angka polusi.

Tak sembarang wfh, ternyata ada aturan lengkap bagi para ASN yang kerja dirumah.

BACA JUGA:Misteri Terungkap: 5 Fakta Mengejutkan Tentang Yuno di Black Clover yang Harus Kamu Ketahui

Pelaksanaan uji coba WFH diberlakukan kepada 50 persen ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan fungsi staf atau pendukung, yang berlaku selama dua bulan yakni pada  21 Agustus-21 Oktober 2023.

Sementara 50 persen ASN lainnya akan tetap bekerja di kantor atau work from office (WFO). Dengan kata lain, sistem kerja akan berjalan hybrid dengan persentase 50:50. 

Akan tetapi, peraturan WFH ASN ini tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan. 

"Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” Ucap Sigit Kepala Dinas Komunikasi,Informatika dan Statistik DKI Jakarta dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Jokowi Beri Pesan Ini Bagi Capres dan Cawapres Jelang Pemilu 2024: 'Buat yang Menang, Sebaiknya..'

Berdasarkan SE PANRB nomor 17 tahun 2023, adapun aturan mengenai WFH dan WFO yang diterapkan pada ASN DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Sistem Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023 disesuaikan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

2. Ketentuan persentase pembagian Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office/WFO) dan yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH), meliputi:

Layanan administrasi pemerintahan (contoh: perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi). Untuk jenis layanan ini, diberlakukan WFH paling banyak 50 persen, sementara WFO menyesuaikan persentase WFH.

Layanan dukungan pimpinan (contoh: kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan, dll). Untuk jenis layanan ini, diberlakukan WFH paling banyak 50 persen, sementara WFO menyesuaikan persentase WFH.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: