Sebut Anies Bakal Jadi Tersangka KPK, Denny Indrayana Bongkar 9 Strategi Penjegalan dari Istana

Sebut Anies Bakal Jadi Tersangka KPK, Denny Indrayana Bongkar 9 Strategi Penjegalan dari Istana

Jokowi dan Anies Baswedan.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, kembali membongkar upaya penjegalan kepada bakal capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, di Pemilu 2024.

Dia mengungkapkan, terdapat sembilan strategi Presiden Jokowi untuk menghalangi langkah Anies sebagai capres.

Pertama, Jokowi beserta pengikutnya bakal mempertimbangkan pilihan untuk menunda Pemilu dan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Komentari Band Coldplay yang Konser 6 Hari di Singapura: 'Indonesia Bisa Buat Paket Wisata'

Kedua, Masih senada dengan tahap pertama, tebersit ide untuk mengubah konstitusi guna memungkinkan Presiden Jokowi menjabat lebih dari dua periode.

Ketiga, menguasai dan menggunakan KPK untuk merangkul kawan dan memukul lawan politik.

Keempat, memanfaatkan kasus hukum sebagai political bargaining yang memaksa arah parpol dalam pembentukan koalisi pilpres.

Kelima, potensi dicopot dari posisi bagi petinggi parpol yang keluar dari strategi pemenangan.

BACA JUGA:Rumah di Bekasi Diduga Jadi Tempat Penampungan Organ Tubuh Manusia!

Keenam, menyiapkan komposisi hakim Mahkamah Konstitusi untuk antisipasi dan memenangkan sengketa hasil Pilpres 2024.

Ketujuh, adalah tidak cukup hanya mendukung pencapresan Ganjar Pranowo, Jokowi juga memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto.

Kedelapan, Jokowi adalah membuka opsi mentersangkakan Anies Baswedan di KPK. Ini sudah menjadi rahasia umum, terkait dugaan korupsi Formula E.

Kesembilan, mengambil alih Partai Demokrat melalui langkah politik yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

BACA JUGA:Tak Terima Xi Jinping Disebut Diktator, China Ngamuk ke Joe Biden

Tak hanya itu, Denny kemudian menyampaikan pernyataan mengejutkan lainnya. Dia menyebut bahwa Anies Baswedan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: