Dan Terjadi Lagi... Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos

Dan Terjadi Lagi... Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos

Dok. Sekretariat Wakil Presiden--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
 
Ma'ruf menyatakan bahwa KPK seharusnya mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi hingga terbukti kebenarannya.
 
"Kalau ada penyimpangan, kita ada pihak-pihak yang memang punya tugas untuk melakukan itu, saya kira tidak akan ada masalah kalau memang ada suatu yang dicurigai, sampai ketemu datanya benar atau tidak benar," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/5).
 
Ia juga mengklaim bahwa pemerintah terus meningkatkan sistem dan pengawasan untuk mencegah praktik korupsi di sektor bansos.
 
Salah satu langkah yang telah diambil pemerintah adalah menghentikan penyaluran bansos berupa beras dan menggantinya dengan bantuan tunai langsung.
 
"Sehingga yang dulu beras itu diganti dengan uang tunai, lebih mudah, kemdian lebih bisa memberdayakan pedagang di sekitar dia tinggal," kata Ma'ruf.
 
Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kemensos pada Selasa (23/5) terkait dugaan korupsi dalam penyaluran beras bansos untuk keluarga penerima manfaat PKH tahun 2020-2021.
 
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang dapat mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
 
Ali sebelumnya juga pernah menyebut bahwa dugaan korupsi ini melibatkan satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics, serta beberapa pihak swasta lainnya.
 
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka.
 
Namun, identitas mereka baru akan diungkapkan jika penyidikan dianggap sudah cukup.
 
Lebih lanjut, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Direktur Utama PT Trans Jakarta yang telah mengundurkan diri, Kuncoro Wibowo, agar tidak pergi ke luar negeri.
 
Selain itu, KPK juga mencegah lima orang lainnya, yaitu Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto, agar tidak bepergian ke luar negeri.
 
Pencegahan mereka untuk bepergian ke luar negeri berlaku mulai tanggal 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023.
 
Sementara itu, Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengaku tidak mengetahui kasus korupsi ini karena ia baru dilantik pada akhir tahun 2020, menggantikan Menteri Sosial sebelumnya, Juliari Peter Batubara, yang terjerat kasus korupsi bansos Covid-19.
 
"Saya dilantik oleh Pak Presiden 27 Desember 2020 dan ini (kasus) sekitar bulan September, jadi saya enggak tahu," terang Risma saat konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: