Sekretaris Mahkamah Agung Tidak Ditahan dalam Kasus Suap: KPK Percaya Tidak Ada Potensi Melarikan Diri

Sekretaris Mahkamah Agung Tidak Ditahan dalam Kasus Suap: KPK Percaya Tidak Ada Potensi Melarikan Diri

--Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. 

 

Keputusan ini diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mereka meyakini bahwa Hasbi tidak akan melarikan diri. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa penahanan bukanlah suatu keharusan dan dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu.

 

Ghufron menjelaskan bahwa penahanan akan dilakukan jika terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri. Penahanan merupakan upaya paksa yang diperlukan ketika penyidik menghadapi situasi di mana ada alasan takut tersangka akan melarikan diri. 

 

Selain itu, penahanan juga bisa dilakukan jika penyidik yakin bahwa tersangka berpotensi melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Namun, jika tidak ada alasan-alasan tersebut, penahanan tersangka tidak diperlukan.

 

"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan," katanya.

 

"Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan baru kita tahan," tambah Ghufron.

 

Ghufron menambahkan bahwa penahanan juga dapat dilakukan ketika tersangka akan menjalani sidang agar memudahkan pemeriksaan. Namun, dalam kasus Hasbi Hasan, KPK tidak menemukan indikasi adanya percobaan melarikan diri yang dilakukan oleh Sekretaris MA tersebut. Selama tidak ada alasan yang menunjukkan kekhawatiran adanya upaya melarikan diri, Hasbi Hasan akan tetap hadir dan memenuhi panggilan penyidik.

 

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Hasbi Hasan tidak ditahan oleh KPK. Kasus ini terkait dengan dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: