Firli Bahuri Lakukan Banyak Pelanggaran, Eks Penasihat KPK: 'Dia Harus Dipecat!'
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Eks Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, terang-terangan menyuarakan pemecatan terhadap Firli Bahuri yang saat ini tengah menjabat sebagai pimpinan di lembaga antirasuah.
Abdullah mengatakan, pemecatan Firli Bahuri perlu dilakukan karena menjadi jalan satu-satunya untuk menyelamatkan negara dari persoalan korupsi yang tak kunjung usai.
Desakan itu disampaikan Abdullah dalam acara diskusi daring bertajuk "Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik, Turunkan Firli Bahuri Segera" pada Kamis, 13 April 2023.
"Tidak ada pilihan lain, kalau kita mau menyelamatkan negara ini dalam suatu pemberantasan korupsi, minimal Firli harus dipecat dari pimpinan KPK," tegas Abdullah, dilansir Jumat, 14 April 2023.
Tak hanya dipecat, Abdullah juga meminta agar Firli Bahuri diproses secara pidana di Mabes Polri, Polda, atau KPK sendiri.
Sebab menurutnya, selama menjabat sebagai Ketua KPK, banyak pelanggaran yang dilakukan Firli, baik kode etik maupun pidana.
Dia mencontohkan, kasus gratifikasi peminjaman helikopter oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Hanya saja, katanya, Firli hanya diberi sanksi etik oleh Dewas KPK.
Idealnya, kata Abdullah, kalau Dewas KPK serius bisa merekomendasikan ke Bagian Penindakan KPK untuk memproses Firli.
"Karena helikopter itu adalah gratifikasi, diberikan oleh seseorang yaitu dalam Undang-undang No.31/1999 jo pasal 12 B itu adalah gratifikasi," ungkapnya.
Abdullah kemudian menambahkan, sepanjang hidupnya dan sejarah KPK, selain Firli, ia belum pernah melihat pimpinan KPK lainnya memasang baliho dirinya di mana-mana. Hal tersebut, kata dia, sudah melanggar kode etik.
Terakhir tentang bocornya informasi penyelidikan KPK di Kementerian ESDM. Dia tidak sependapat dengan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang menyatakan soal kebocoran itu tidak ada pengaruhnya.
BACA JUGA:Permahi Kritik Langkah Ketua KPK Firli Bahuri Temui Gubernur Papua Lukas Enembe
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: