KPK Ingin Jadikan Anies Tersangka Atas Kasus Formula E, Gus Umar Berang: 'Kayak Perusahaan Pribadi Firli'

KPK Ingin Jadikan Anies Tersangka Atas Kasus Formula E, Gus Umar Berang: 'Kayak Perusahaan Pribadi Firli'

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan alias Gus Umar, menyoroti keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mendepak Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK buntut kasus Formula E.

Gus Umar menilai, pemecatan Endar dari KPK merupakan langkah awal KPK yang ingin memperkarakan Anies Baswedan atas kasus ajang balap mobil Formula E pada 2022 lalu.

Firli, kata Gus Umar, hendak menetapkan bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan itu sebagai tersangka.

BACA JUGA:AHY Ungkap Risiko Besar Jadi Tanggungan Partai Demokrat Usai Usung Anies Baswedan Jadi Capres

Atas hal itu, ia menilai bahwa KPK saat ini terkesan seperti lembaga milik pribadi yang digerakkan untuk kepentingan segelintir pihak.

"KPK sekarang kok seperti perusahaan pribadi Firli ya?" cuit Gus Umar, dikutip dari akun Twitter miliknya, Selasa, 4 April 2023.

Adapun Firli Bahuri memecat dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 30 Maret 2023.

Tugas Endar kemudian diserahkan kepada Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worontikan dari Korsup, Koordinasi dan Supervisi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta.

BACA JUGA:Tuduhan Pendukung Anies-AHY Bar-bar Parah, Gibran Dicap Kafir hingga Disebut Suka Makan Babi

Ronald pun secara resmi menyandang jabatan sebagai Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak 1 April lalu.

Sementara itu, disebutkan bahwa alasan Endar dipecat lantaran pimpinan KPK tidak lagi memperpanjang masa jabatannya. Endar pun dikembalikan ke institusi asalnya, yakni Polri.

Meskipun Polri telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas untuk Endar di KPK, kata Ali, hal itu menjadi tidak berlaku lantaran KPK sebelumnya tidak mengajukan permohonan perpanjangan masa kerjanya.

"Tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," ungkap Ali.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: