WADUH! Amarah Bos Duta Palma: Surya Darmadi Meluap-luap Jelang Sidang Vonis, Penasihat Hukum Sebut Banyak Tekanan
Amarah Surya Darmadi meluap-luap sesaat sebelum sidang vonis dirinya di Pengadilan Tipikor.-Foto: Istimewa-
"Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut peradilan pada tahun lalu bulan Agustus," katanya menggebu-gebu.
Surya Darmadi masih terlihat emosi. Dia terus melontarkan sejumlah kalimat protes.
"Kalau nggak ikut peradilan selesai semua. Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya nggak gini, sama aja kayak dihukum mati," lanjutnya.
Adapun Majelis Hakim memvonis bos PT Duta Palma Surya Darmadi dengan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan di Riau.
Putusan terhadap Surya Darmadi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
BACA JUGA:Peneliti ASA Sarankan Anak Buah Bersatu Demi Gugat Ferdy Sambo: 'Silakan PPATK Buka ke Publik..'
BACA JUGA:Waspada! Berikut 5 Gangguan Menstruasi yang Tak Boleh Dianggap Enteng, Wajib Tahu!
“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Fahzal Hendri.
Selain hukuman badan, Surya Darmadi juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun serta uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber