Peneliti ASA Sarankan Anak Buah Bersatu Demi Gugat Ferdy Sambo: 'Silakan PPATK Buka ke Publik..'

Peneliti ASA Sarankan Anak Buah Bersatu Demi Gugat Ferdy Sambo: 'Silakan PPATK Buka ke Publik..'

Anak buah Ferdy Sambo yang terseret kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J diminta untuk bersatu mengajukan gugatan ganti rugi kepada mantan atasannya itu.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pakar psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, menyarankan para anak buah Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersatu untuk menggugat ganti rugi kepada mantan atasannya itu.

Menurut Reza, aksi tersebut perlu dilakukan untuk menunjukkan bahwa mereka sangat kecewa dan marah karena merasa diperalat oleh Ferdy Sambo dalam kasus ini.

Selain itu, Reza menilai kalangan masyarakat pun bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada bekas Kadiv Propam Polri itu.

BACA JUGA:Mahfud MD Cium Aroma Transaksi Keuangan 'Agak Aneh' Oleh Rafael Alun Trisambodo Sejak 2012

Sebab, menurut Reza, masyarakat juga ikut dirugikan oleh skenario licik Ferdy Sambo yang menyeret sejumlah anak buahnya ke meja pengadilan buntut perkara penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam peristiwa penembakan Brigadir J.

Reza mengatakan, dana untuk mendidik para mantan perwira Polri itu juga berasal dari pajak yang disetor oleh rakyat. Maka dari itu, rakyat juga dirugikan dan bisa menggugat eks Kadiv Propam Polri itu.

"Masyarakat pun sebenarnya dirugikan oleh Sambo. Anggaran yang sudah digelontorkan untuk merekrut, mendidik, dan mempekerjakan sekian banyak personel itu terpaksa hangus akibat perintah jahat dari sosok superior. Siapa masyarakat yang akan gugat Sambo?" kata Reza dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 24 Februari 2023.

Reza kemudian menjelaskan, bentuk ganti rugi yang bisa digugat oleh para anak buah Sambo terdiri atas materiil dan non materiil.

BACA JUGA:Ini Respons Marsha Aruan Soal Perjodohan El Rumi dengan Fuji dan Zara: 'Yang Terbaik Buat Mereka'

Gugatan materiil itu, kata Reza, berupa tuntutan ganti rugi atas pendapatan atau gaji para mantan perwira Polri yang terputus karena dipecat akibat terlibat kasus perintangan penyidikan.

Sedangkan tuntutan ganti rugi non materiil, berupa biaya rehabilitasi fisik dan psikis akibat dampak pemecatan secara tidak hormat, serta beban tak terduga hingga masing-masing mantan personel Polri itu dan keluarganya kembali hidup stabil.

Menurut Reza, para perwira itu juga patut mendapatkan perhatian dari masyarakat karena meskipun terlibat, mereka juga menjadi korban skenario Ferdy Sambo.

Selain itu, Reza menilai, gugatan ganti rugi ini akan mengungkap soal jumlah kekayaan Ferdy Sambo.

BACA JUGA:TEGAS! Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatan, Sri Mulyani Minta Inspektorat Jenderal Periksa Seluruh Kekayaannya

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: