Tips Cara Lapor SPT Tahunan di E-Filling DJP Online untuk Karyawan & UMKM, Segera Login di Sini

Tips Cara Lapor SPT Tahunan di E-Filling DJP Online untuk Karyawan & UMKM, Segera Login di Sini

Cara melapor SPT Tahunan di e-Filling DJP Online untuk karyawan dan UMKM.-Foto: Disway-

Jumlah penghasilan di bawah Rp 60 juta

Lapor SPT Tahunan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut caranya:

- Login djponline.pajak.go.id dengan memasukkan No NPWP dan Password

- Pilih menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”

BACA JUGA:KOK BISA? Hartanya 'Mendekati' Kekayaan Sri Mulyani, KPK Sigap Usut Sumber Kekayaan Rafael Alun Trisambodo: Jumlahnya...

- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. 

- Isi bagian B. Pajak Penghasilan. 

- Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. 

- Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.

- Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim

- Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda

Jumlah penghasilan di atas Rp 60 juta

Sementara lapor SPT Tahunan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 S. Cara lengkap ada di bawah ini:

- Login djponline.pajak.go.id dengan memasukkan No NPWP dan Password

- Pilih menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: