Tips Cara Lapor SPT Tahunan di E-Filling DJP Online untuk Karyawan & UMKM, Segera Login di Sini
![Tips Cara Lapor SPT Tahunan di E-Filling DJP Online untuk Karyawan & UMKM, Segera Login di Sini](https://postingnews.id/uploads/50e2619fb126ec979e18be726bdcdee7.jpg)
Cara melapor SPT Tahunan di e-Filling DJP Online untuk karyawan dan UMKM.-Foto: Disway-
- Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada)
- Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)
- Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
- Cek apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil”. Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada), klik “Langkah Berikutnya”
- Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”.
Demikian cara lapor SPT Tahunan di e-Filling DJP Online untuk karyawan dan UMKM. Segera login djponline.pajak.go.id.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-