KPK Kembali Tetapkan Satu Hakim Yustisial MA Jadi Tersangka Suap Atas Perkara Pidana dan Perdata KSP Intidana
KPK-@infoKPK-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Proses penetapan tersangka hakim agung itu dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
BACA JUGA:Jokowi Gelar Prosesi Doa 1.000 Hari Wafatnya Ibunda, Habib Luthfi bin Yahya Turut Hadir
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.
"Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka. Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Minggu, 18 Desember 2022.
Menurut ketua KPK Ali mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menyeret hakim yustisial ini.
BACA JUGA:Anak Indigo Ramal Kematian Serempak di Satu Lokasi, Netizen Kaitkan dengan Peristiwa Bom Bunuh Diri
Selain itu, KPK juga meminta dukungan publik agar penanganan perkara ini bisa terus berlanjut dan sesuai ketentuan hukum.
“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan,” ujar Ali.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-