Terbongkar di Sidang! Eks Dirjen Akui Terima Rp75 Juta dalam Kasus Chromebook
Nadiem Makarim.--Foto: Antara
“Saat itu disampaikan sebagai titipan dari Direktorat SMP untuk keperluan operasional staf,” jawab Hamid.
Majelis hakim juga menanyakan apakah Hamid pernah menerima uang dari terdakwa lain, yakni Nadiem Makarim. Pertanyaan itu dijawab tegas oleh Hamid.
“Apakah terdakwa pernah memberikan uang kepada saudara?” tanya hakim.
“Tidak,” tegas Hamid.
Dalam perkara ini, Hamid tercatat sebagai saksi kedua dari total tujuh saksi yang dijadwalkan hadir di persidangan. Selain hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa Nadiem Makarim, serta tim penasihat hukumnya turut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Hamid selama persidangan berlangsung.
BACA JUGA:Geger! Bayi Perempuan 4 Bulan Ditemukan Mengapung di Empang Tajurhalang
Sebelumnya, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management pada periode 2020 hingga 2022. Nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,1 triliun.
Rinciannya, kerugian sebesar Rp1,5 triliun atau tepatnya Rp1.567.888.662.716,74 disebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook. Selain itu, pengadaan Chrome Device Management dinilai tidak dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Jaksa juga menilai perbuatan tersebut menguntungkan sejumlah pihak. Total terdapat 25 pihak yang disebut memperoleh keuntungan, termasuk Nadiem Makarim, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp809 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News