Kantongi Bukti Tebal, KPK Beberkan Peran Gus Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Kantongi Bukti Tebal, KPK Beberkan Peran Gus Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK mengklaim telah mengantongi bukti tebal dugaan korupsi kuota haji.-Foto: IG @gusyaqut-

JAKARTA, PostingNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan telah mengantongi alat bukti yang kuat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Keyakinan itu menjadi dasar lembaga antirasuah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menyatakan penetapan tersangka tidak dilakukan secara terburu-buru. Penyidik lebih dulu mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta bukti elektronik dari berbagai sumber. Proses tersebut juga disertai penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan kuota haji.

"Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan pada Minggu, 11 Januari 2026.

Menurut Budi, seluruh alat bukti itu kemudian dievaluasi secara menyeluruh sebelum pimpinan KPK mengambil keputusan. Ia menyebut tidak ada perbedaan pandangan di tingkat pimpinan terkait penetapan tersangka dalam perkara ini.

"Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya," ujarnya.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Penelantaran Bayi di Samarinda, Pelaku Berusia 18 Tahun

Perkara ini berpusat pada kebijakan pengelolaan tambahan kuota haji yang diterima Indonesia pada 2024. Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah dengan tujuan memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang selama ini bisa mencapai lebih dari satu dekade.

Sebelum tambahan kuota diberikan, Indonesia memperoleh jatah haji sebanyak 221 ribu jemaah. Dengan tambahan tersebut, total kuota meningkat menjadi 241 ribu. Namun, alih-alih dimanfaatkan untuk memangkas antrean jemaah reguler, tambahan kuota itu justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai bermasalah karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Aturan mengamanatkan kuota haji khusus hanya sekitar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan itu, komposisi kuota haji Indonesia pada 2024 berubah menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK mencatat dampak kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh jemaah reguler. Sebanyak 8.400 calon jemaah yang telah menunggu lebih dari 14 tahun seharusnya memiliki kesempatan berangkat setelah adanya tambahan kuota, namun akhirnya gagal berangkat pada musim haji 2024.

Peran Yaqut Chalil dan Gus Alex

Dalam penyidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas kebijakan pembagian kuota tersebut saat menjabat Menteri Agama. Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka.

BACA JUGA:Terseret Kasus Nadiem Makarim, Google Buka Suara Bantah Terlibat Pengadaan Chromebook

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tambahan kuota dari Arab Saudi seharusnya dibagi mengikuti proporsi yang diatur undang-undang, yakni mayoritas untuk jemaah haji reguler. Namun, keputusan yang diambil saat itu justru membagi kuota secara seimbang antara reguler dan khusus.

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Asep kepada wartawan di gedung KPK pada Minggu, 11 Januari 2026.

KPK juga menyoroti peran Gus Alex dalam proses tersebut. Sebagai staf khusus Menteri Agama, ia dinilai turut terlibat dalam pengambilan keputusan pembagian kuota yang menyimpang dari aturan.

"Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian," ujar Asep.

Selain penyimpangan kebijakan, KPK menemukan indikasi adanya aliran dana dalam perkara ini. Penyidik mendalami dugaan pengembalian uang atau kickback yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji, meskipun rincian aliran dana tersebut masih terus ditelusuri.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," ungkap Asep.

 

Hingga kini, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz belum dilakukan penahanan meskipun telah berstatus tersangka. KPK menyatakan penahanan akan dilakukan setelah seluruh kebutuhan penyidikan terpenuhi dan menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait