Kemenkes Imbau Masyarakat Bisa Sabar Menunggu Surat Edaran Terbaru Terkait Keamanan Obat Sirup
Kemenkes terbitkan obat sirup yang boleh dikonsumsi kembali-ilustrasi obat sirup-Pinterest
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kemenkes mengimbau masyarakat sabar menunggu surat edaran obat sirup yang boleh dikonsumsi kembali.
Sejauh ini Kemenkes belum menerbitikan SE terbaru menyikapi daftar obat tersebut yang diumumkan BPOM.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, seluruh pihak dimohon untuk menunggu surat edaran (SE) terbaru yang akan dikeluarkan pihaknya soal daftar obat sirup yang boleh diresepkan.
BACA JUGA:Simak Aturan PPKM Level 1 Indonesia, Ada Pembatasan Pembelajaran Tatap Muka!
“Kami mohon untuk menunggu dulu, menunggu edaran dari Kemenkes,” kata Mohammad Syahril dalam pengarahan media secara virtual di Jakarta Rabu, 9 Oktober 2022.
DIketahui, Kemenkes merupakan sumber rujukan utama bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan apotek sehingga dibutuhkan kehati-hatian.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan ada 7 obat sirup dilarang beredar dan dikonsumsi. Sedangkan daftar obat sirup aman dikonsumsi hanya 156.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkes memperbarui daftar obat sirup dilarang untuk beredar dan dikonsumsi. Obat sirup dilarang dikonsumsi tersebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.
BACA JUGA:Jessica Iskandar Kecewa Steven Absen Lagi di Sidang Mediasi: yang Sana Alasan Terus!
Obat sirup dilarang beredar tersebut diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi pada ratusan anak Indonesia. Obat sirup dilarang beredar dan dikonsumsi ini terdiri dari tujuh merek.
Pemerintah pun telah menarik obat sirup dilarang itu dari peredaran. Obat sirup dilarang itu telah ditarik dari apotek-apotek.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber