Kemenkes Keluarkan Prokes 6M+1S ke Setiap Daerah, Guna Waspada Penyakit Akibat Polusi
Kemenkes sudah merilis edukasi protokol kesehatan 6M+1S dan akan mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah--Pexels
Kemenkes Keluarkan Prokes 6M+1S Guna Waspada Penyakit Akibat Polusi
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Panduan protokol kesehatan terbaru untuk masyarakat di tengah kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang memburuk telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara bagi Kesehatan Agus Dwi Susanto mengungkapkan protokol kesehatan (prokes) yang disiapkan oleh Kemenkes ini bersifat imbauan supaya masyarakat terhindar dari penyakit yang disebabkan oleh polusi udara.
"Kemenkes sudah merilis edukasi protokol kesehatan 6M+1S dan akan mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah," tutur Agus saat konferensi pers Kemenkes RI, pada Senin, 28 Agustus 2023.
BACA JUGA:Ini Resep dari Anies tuk Atasi Korupsi di Tanah Air
Adapun protokol kesehatan 6M+1S dalam menghadapi polusi udara yaitu sebagai berikut:
1. Memeriksa kualitas udara lewat aplikasi maupun website.
2. Mengurangi kegiatan di luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/ kantor/ sekolah/ tempat umum di ketika polusi udara tinggi.
3. Memakai penjernih udara dalam ruangan.
4. Menghindari sumber polusi serta asap rokok.
5. Memakai masker ketika polusi udara tinggi.
6. Melalkukan perilaku hidup bersih dan sehat.
7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika timbul keluhan pernapasan.
"Oleh karena itu kita harus sama-sama menginfokan protokol 6M+1S ini kepada masyarakat di dalam menghadapi polusi," tutur Agus.
Agus juga mengungkapkan terdapat beberapa populasi yang menjadi perhatian khusus Kemenkes ketika menangani penyakit pernapasan yang disebabkan oleh polusi udara.
BACA JUGA:Tepis Rumor PPP Cabut Dukungan, Ganjar: 'Tidak Ada Cerita itu'
Populasi tersebut seperri ibu hamil, anak-anak, warga yang telah mempunyai penyakit pernapasan sebelumnya dan lansia.
"Protokol kesehatan pada populasi yang rentan ini harus dilaksanakan pada satu level lebih rendah dari kualitas udara yang ada. Jika kita melaksanakan protokol kesehatan ini pada ketika kualitas udara tidak sehat, maka pada kelompok rentan merupakan saat kualitas udaranya tidak sehat pada kelompok sensitif," tutur dokter spesialis paru tersebut.
Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa Kemenkes mencatat terdapat kenaikan kasus penyakit ISPA yang signifikan pada periode Januari hingga Juli 2023. Sejak periode tersebut, Kemenkes mendata peningkatan kasus tersebut rata-rata mencapai 200 ribu per bulan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: